
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memperketat pengamanan sistem keuangan nasional dengan memblokir sementara rekening dormant atau rekening pasif yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Salah satu kriteria utama yang disorot adalah rekening yang “nganggur” selama tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Kapan PPATK Akan Memblokir Rekening?
PPATK tidak serta-merta mengunci semua rekening yang “nganggur”. Ada beberapa kriteria utama:
- Tak Ada Aktivitas Selama 3–12 Bulan
Jika selama periode ini tidak ada transaksi masuk atau keluar, rekening bisa berstatus dormant dan dipantau lebih ketat.
- Indikasi Penyalahgunaan
Deteksi sistem PPATK telah menemukan sejumlah rekening dormant yang tiba-tiba dipakai untuk:
- Jual beli rekening ilegal
- Transaksi perjudian daring (judol)
- Pencucian uang dan penampungan dana hasil kejahatan
- Status Masih Tercatat Aktif
Meski tak dipakai, secara administratif rekening ini tetap aktif. Pemblokiran hanyalah langkah antisipasi, bukan penyitaan.
Alasan Pemblokiran Rekening
Alasan utama pemblokiran adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant. PPATK menemukan sejumlah rekening tak aktif kerap diperjualbelikan secara ilegal atau digunakan sebagai alat transaksi tindak kejahatan, mulai dari judi online dan penipuan daring hingga pencucian uang dan perdagangan narkotika.
Bagi nasabah, pemblokiran ini hanya bersifat penghentian sementara transaksi—saldo tetap aman dan tidak akan hilang. Pemilik rekening tetap berhak penuh atas dananya dan dapat melakukan reaktivasi rekening atau menutupnya secara permanen melalui prosedur bank masing-masing.
Langkah PPATK melandasi kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemblokiran sementara menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening
Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir resmi PPATK, kemudian mendatangi cabang bank untuk verifikasi ulang. Dokumen yang diperlukan umumnya KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen pendukung lain sesuai permintaan bank. Setelah proses Know Your Customer (KYC) selesai, rekening akan kembali aktif.
Pada intinya, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi hak nasabah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan Indonesia. Dengan menonaktifkan sementara transaksi di rekening dormant, PPATK memastikan rekening yang masih tercatat aktif tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Alasan utama pemblokiran adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant. PPATK menemukan sejumlah rekening tak aktif kerap diperjualbelikan secara ilegal atau digunakan sebagai alat transaksi tindak kejahatan, mulai dari judi online dan penipuan daring hingga pencucian uang dan perdagangan narkotika.
Tips Agar Rekening Tak Mudah Diblokir
- Rutin gunakan semua fasilitas perbankan: transfer, tarik tunai, atau setoran kecil.
- Jangan pinjamkan rekening ke orang tak dikenal atau ikut skema jual beli rekening.
- Segera lapor ke bank atau PPATK jika mendapat notifikasi pemblokiran.
PPATK menekankan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan mengetahui kriteria dan prosedur aktivasi ulang, Anda bisa menjaga rekening tetap aman sekaligus mendukung upaya bersih-bersih sistem keuangan nasional.
Anda punya pengalaman rekening diblokir atau ingin bertanya lebih lanjut? Coba hubungi layanan pengaduan PPATK melalui WhatsApp resmi di 0821-1212-0195. terus pantau juga update kebijakan perbankan di situs resmi bank Anda.
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan bantuan AI