Mulai Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak). Aturan ini khusus dibuat untuk melindungi anak-anak di dunia digital, terutama soal penggunaan media sosial.
Batas Usia Anak di Medsos
- Anak di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan bikin akun media sosial.
- Usia 13–16 tahun boleh menggunakan medsos, tapi dengan syarat ada persetujuan orang tua/wali.
- Usia 16 tahun ke atas bisa lebih bebas, tapi tetap ada aturan privasi dan keamanan yang harus dijaga.
Tugas Platform Digital
Bukan cuma anak dan orang tua yang harus patuh, tapi juga platform medsos. Mereka diwajibkan:
- Menyediakan verifikasi usia saat pendaftaran.
- Menyediakan fitur kontrol orang tua.
- Mengatur privacy by default untuk akun anak.
- Menyediakan konten sesuai kategori usia (misalnya 3+, 7+, 13+, dst).
Kalau melanggar? Platform bisa kena sanksi mulai dari teguran, denda, sampai pemutusan akses.
Kenapa Ada Aturan Ini?
Menurut para ahli psikologi, anak usia 13–16 tahun masih dalam tahap perkembangan kognitif dan emosional. Mereka belum sepenuhnya matang dalam menilai risiko atau mengambil keputusan. Jadi, aturan ini dibuat supaya anak-anak tetap bisa menikmati dunia digital, tapi dengan pengawasan yang lebih aman.
Source : inet.detik.com
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan bantuan AI