CEK DAFTAR BARANG YANG TERDAMPAK PPN 12%

CEK DAFTAR BARANG YANG TERDAMPAK PPN 12%

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 mencantumkan daftar barang mewah yang termasuk dalam obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


"Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).


Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan tetap dikenakan PPN 11%, sementara barang yang sebelumnya tidak dikenakan PPN akan tetap tidak dikenakan PPN.


"Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN," terang Sri Mulyani .


Berikut ini tentang barang yang kena dan tidak kena PPN 12%


(1) Barang Kena PPN 12%


Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, yacht, dan hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse, dll.) dengan harga jual kurang dari 30 miliar rupiah, akan dikenakan kenaikan PPN sebesar 12%.


Selanjutnya, balon udara, pesawat udara, peluru senjata api yang tidak digunakan untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api yang tidak digunakan untuk keperluan negara, dan kapal mewah yang tidak digunakan untuk angkutan umum Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM juga dikenakan kenaikan PPN.


(2) Barang Tidak Kena PPN 12%


- Barang Bebas PPN alias PPN 0%

Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, dan rumput laut adalah semua barang dengan PPN 0%, kata Sri Mulyani.


Selain itu, tiket kereta api, transportasi umum, transportasi sungai dan penyeberangan, biro perjalanan, pendidikan publik dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, layanan kesehatan, dan layanan medis.


Oleh karena itu, layanan keuangan, dana pensiun, dan layanan keuangan lainnya, seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi, tetap menerima fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN sama sekali.


- Barang yang PPN-nya Tetap 11%

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif PPN untuk barang-barang mewah tidak akan berubah. Ini berarti bahwa produk seperti sampo dan sabun, yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama.


"Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," tutupnya.


Source : finance.detik.com


  • Share: