Dua minggu belakangan ini, media cetak dan media online terus menerus menyajikan berita demo terkait RUU KUHP dan KPK yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Di tengah hiruk pikuk yang terjadi di Ibu kota dan beberapa kota besar lain di Indonesia, para aktivis dunia maya bergerak melakukan aksi deface pada situs KPAI untuk menyuarakan penolakan terhadap langkah yang dilakukan oleh DPR.
Sebenarnya kegiatan para aktivis melakukan aksi hacking pada situs pemerintah bukan terjadi kali ini saja melainkan sudah sering terjadi. Situs Kemendagri, situs Telkomsel, dan situs Pengadilan Negara adalah beberapa situs yang pernah menjadi korban dari para hacktivist ini. Meskipun untuk menyuarakan aspirasi rakyat tapi tetap saja kegiatan hacking masuk kedalam kategori cyber crime. Lalu sebenarnya apa sih cyber crime itu ?
Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
• Dalam arti luas, cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
• Dalam arti sempit, cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Situs KPAI yang diretas oleh hacktivist ini adalah salah satu jenis cyber crime yang biasa disebut defacing. Defacing ialah kegiatan mengubah tampilan halaman sebuah website. Selain defacing, ada jenis-jenis cyber crime lain diantaranya :
• Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara illegal
• Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
• Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker).
• Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
• Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki.
• Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. (virus, worm, trojan horse, adware)
Para pelaku cyber crime bisa melalukan berbagai macam cara untuk melakukan aksinya. Oleh karena itu kita sebagai pengguna internet harus selalu waspada akan segala kemungkinan kejahatan yang bisa terjadi. Cara untuk menghindari kejahatan di dunia maya yang bisa kita lakukan yaitu :
• Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan.
• Jangan gunakan software bajakan.
• Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date.
• Menggunakan data encryption.
• Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan.
Pada akhirnya kitalah yang paling mampu untuk mencegah segala tindakan kriminal di dunia maya. So in the end of the day, the Best Security Tool Is Your Own Common Sense.