Kartu Perdana Nonaktif hingga Verifikasi Wajah: Aturan Baru Registrasi SIM 2026

Kartu Perdana Nonaktif hingga Verifikasi Wajah: Aturan Baru Registrasi SIM 2026


Mulai Januari 2026, registrasi kartu SIM di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan: selain harus mencantumkan NIK dan data keluarga, proses registrasi kini mewajibkan verifikasi biometrik wajah, dan setiap orang dibatasi maksimal tiga nomor per operator. Perubahan ini membuat cara kita membeli dan mengaktifkan kartu perdana sedikit berbeda dari sebelumnya; kartu yang dijual di gerai akan berada dalam kondisi nonaktif sampai pembeli melakukan registrasi lengkap termasuk pemindaian wajah, sehingga nomor tidak bisa langsung dipakai begitu keluar dari toko.


Pemerintah, melalui aturan baru yang mengatur registrasi SIM, menegaskan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memperketat keamanan digital dan mengurangi ruang gerak pelaku penipuan yang selama ini memanfaatkan nomor anonim atau berganti-ganti identitas. Untuk warga negara Indonesia, registrasi tetap menggunakan NIK dan data Kartu Keluarga, namun ditambah proses biometrik wajah agar identitas yang tercatat lebih valid. Bagi warga negara asing, persyaratannya menyesuaikan dengan dokumen resmi seperti paspor. Pembatasan jumlah nomor per orang juga diharapkan memudahkan penelusuran bila terjadi penyalahgunaan.


Bagi pengguna sehari-hari, dampaknya terasa pada proses awal pembelian dan aktivasi. Mereka yang terbiasa mengoleksi banyak nomor harus mulai memilah mana yang benar-benar diperlukan, karena lebih dari tiga nomor pada satu operator kemungkinan harus dinonaktifkan atau diregistrasi ulang sesuai ketentuan. Di sisi lain, pelanggan lama diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar nomor lama tetap bisa dipakai; aturan ini bukan sekadar mematikan nomor, melainkan menata ulang basis data agar lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.


Meski tujuan utamanya adalah perlindungan konsumen dan pencegahan penipuan, kebijakan biometrik menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait privasi dan keamanan data. Penyimpanan data wajah adalah hal sensitif; oleh karena itu penting bagi operator dan pihak berwenang untuk menjelaskan bagaimana data tersebut disimpan, dilindungi, dan digunakan, serta berapa lama data akan disimpan. Pengguna berhak menanyakan kebijakan perlindungan data kepada operator dan memastikan proses registrasi dilakukan melalui kanal resmi agar tidak menjadi celah kebocoran informasi.


Dalam praktiknya, transisi ke sistem baru ini kemungkinan menimbulkan gangguan sementara: antrean di gerai resmi, waktu verifikasi yang lebih lama, dan kebingungan bagi mereka yang memiliki banyak nomor. Namun jika dijalankan dengan komunikasi yang jelas dan infrastruktur yang memadai, manfaat jangka panjangnya adalah berkurangnya kasus penipuan yang memanfaatkan nomor anonim, serta kemudahan penegakan hukum ketika terjadi penyalahgunaan identitas di ranah digital.


Untuk mempersiapkan diri, ada beberapa hal praktis yang bisa dilakukan: siapkan dokumen seperti NIK dan KK atau paspor sebelum membeli kartu, gunakan gerai resmi atau kanal resmi operator untuk registrasi biometrik, dan cek daftar nomor yang terdaftar atas nama sendiri melalui layanan operator. Jika menemukan nomor yang tidak dikenal tercatat atas identitasmu, segera laporkan ke operator agar dapat ditindaklanjuti. Dengan langkah-langkah sederhana ini, proses adaptasi ke aturan baru akan terasa lebih lancar.


Secara ringkas, aturan registrasi SIM yang kini mewajibkan biometrik wajah dan membatasi kepemilikan nomor bertujuan membuat ekosistem digital lebih aman dan transparan. Memang ada konsekuensi administratif dan kekhawatiran soal privasi yang perlu diatasi, tetapi bila dijalankan dengan tata kelola data yang baik, kebijakan ini berpotensi mengurangi praktik penipuan dan meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas di dunia digital.



Source : tekno.kompas.com

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan bantuan AI 

  • Share: