Pemerintah Sahkan Aturan Batas Umur Anak Untuk Miliki Medsos

Pemerintah Sahkan Aturan Batas Umur Anak Untuk Miliki Medsos


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, baru saja disahkan oleh pemerintah.


Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi batasan usia minimum anak saat memberikan akses akun kepada pengguna.


Pasal 21 mengatur usia anak dan membaginya ke dalam tiga kelompok berdasarkan risiko dan persetujuan orang tua.


Menurut klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam PP tersebut, berikut adalah klasifikasi tersebut:


  1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.
  2. Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua atau wali.
  3. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.


Selain itu, aturan ini memaksa penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan lainnya untuk menyediakan fitur yang memungkinkan orang tua melihat secara langsung apa yang dilakukan akun anak mereka.


Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya langkah teknis dan operasional bagi orang tua, sehingga orang tua dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak.


Menurut aturan ini, penyelenggara platform digital di Indonesia harus mengubah sistem verifikasi usia dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efisien.


Source : cnbcindonesia.com

Image : freepik

  • Share: