Polemik Aturan Potongan Tapera Karyawan

Polemik Aturan Potongan Tapera Karyawan

Presiden Jokowi telah mengeluarkan undang-undang terbaru tentang simpanan tabungan perumahan rakyat, atau Tapera. Potongan bulanan harus diterima oleh karyawan.


Jokowi menjamin bahwa kebijakan tersebut telah dipertimbangkan dengan cermat untuk menghindari beban yang berlebihan pada masyarakat.


Jokowi menyatakan usai Acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), "Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat."


Misalnya, Jokowi menyatakan bahwa BPJS Kesehatan. Pada awalnya dikritik, tetapi sekarang banyak orang yang mendapat manfaat darinya. Jokowi menyatakan, "Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra."


Aturan Tapera


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 memperbaiki ketentuan dalam PP 25/2020, seperti cara menghitung besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.


Secara keseluruhan, Pasal 5 PP Tapera menetapkan bahwa semua pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum harus menjadi peserta Tapera. Bahkan, Pasal 7 menjelaskan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.


Menurut Pasal 5 Ayat 3 PP Tapera yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta."


Jadwal Penerapan


Selain itu, Pasal 68 PP menetapkan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan karyawan mereka kepada BP Tapera dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Ini berarti bahwa mulai tahun 2027, pemberi kerja harus mendaftarkan karyawan mereka.


Menurut Pasal 14, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri atau freelancer itu sendiri.


Berapa Besar Potongan


Besaran simpanan peserta dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja dan, untuk pekerja mandiri, penghasilan rata-rata setiap bulan dalam tahun takwim sebelumnya.


Persentase simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024, Ayat 1 yang menyatakan bahwa besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan pekerja mandiri.


Pasal 15 Ayat 2 mengatur jumlah simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Namun, Ayat 3 mengatur bahwa pekerja mandiri atau freelancer bertanggung jawab sendiri.


Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, mengatur bagaimana perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilakukan. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang berasal dari APBN atau APBD diatur oleh menteri tersebut.


Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengatur pekerja BUMN, BUMD, dan swasta. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, tetapi dasar perhitungan untuk menghitung perkalian simpanannya didasarkan pada penghasilan yang dilaporkan.


Ayat 6 Pasal 15 menyatakan, "Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dievaluasi."


Mekanisme Potongan Tapera


Pasal 20 PP Tapera juga menyatakan bahwa pemberi kerja harus menyetorkan simpanan Tapera ke Rekening Dana Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. Untuk pekerja mandiri atau freelancer, ini juga berlaku pada tanggal sepuluh bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah 10 hari libur.


Proses penyetoran simpanan Tapera dimulai dengan BP Tapera menyimpan catatan rekening individu Peserta. Catatan ini harus menunjukkan saldo simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.


Peserta kemudian membayar Simpanan ke Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau melalui pihak yang ditunjuk oleh Bank Kustodian untuk mekanisme pembayaran lainnya.


Simpanan Peserta terdiri dari dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan, masing-masing dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. Dana pemanfaatan digunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin yang lebih rendah daripada tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.


Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Namun, setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan, status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali. Peserta yang status kepesertaannya nonaktif tetap tercatat di BP Tapera.


source : CNBC Indonesia

image : kompas.com

  • Share: