Pada hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, TikTok Shop akan secara resmi menutup transaksi jual beli di platform mereka. Keputusan ini diambil oleh TikTok sebagai langkah untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 26 September lalu.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Oktober 2023, TikTok telah mengumumkan keputusan mereka untuk mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dengan menghentikan fasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.
Dengan demikian, sejak hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, transaksi jual beli di TikTok Shop tidak lagi dapat dilakukan. TikTok menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk prioritas utama mereka untuk menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
TikTok juga menyatakan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait dengan langkah-langkah dan rencana mereka ke depan. Dampak dari kebijakan ini adalah bahwa pengguna TikTok tidak akan lagi dapat melakukan pembayaran secara langsung, seperti yang biasa dilakukan sebelumnya. Aktivitas seperti menambahkan produk ke "keranjang kuning" atau melakukan pembayaran di TikTok Shop akan ditutup atau dihentikan sesuai dengan pengumuman ini.
Pemberlakuan aturan ini memunculkan ketidakpastian terkait nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang yang menggunakannya. Belum jelas apakah penjual masih dapat menampilkan etalase produk, menggunakan "keranjang kuning," atau melanjutkan kegiatan siaran langsung (live shopping), atau tidak.
Saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail implementasi dan dampak penuh dari kebijakan ini terhadap layanan TikTok Shop dan para pedagang yang mengoperasikannya.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli langsung di platform media sosial, seperti TikTok Shop, dilarang di Indonesia. Kebijakan ini menandakan perubahan signifikan dalam regulasi perdagangan elektronik dan social commerce di Indonesia, dengan fokus pada pengawasan dan pembinaan pelaku usaha dalam perdagangan sistem elektronik (PSE).
Aturan baru ini disahkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023 dan berlaku sehari setelahnya, yakni 26 September 2023. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini merupakan revisi dari Pemendag 50 Tahun 2020.
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Sementara itu, berikut adalah bunyi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 3 ; PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Pemberlakuan aturan, seperti yang tercantum dari dua ayat di atas, mengindikasikan platform social commerce manapun yang beroperasi di Indonesia tidak dapat menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situs resminya.
Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.
TikTok Shop saat ini belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Jadi seluruh kegiatan jual beli di dalam aplikasi TikTok dilarang. Namun TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial, dan tetap dapat digunakan sebagai sarana promosi barang ataupun jasa.
Source : tekno.kompas.com